Pengendalian Sosial sebagai Kontrol Kehidupan Masyarakat dalam Bersosialisasi
Pengendalian Sosial sebagai Kontrol Kehidupan Masyarakat dalam Bersosialisasi – Oleh Alifia Laila Maghfiroh, Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas AMIKOM Yogyakarta
Jika melihat keadaan saat ini banyak terjadi kejahatan sosial yang terjadi di masyarakat, karena pandemic covid-19 yang sebelumnya melanda dunia, masyarakat menjadi kurang bersosialisasi karena banyak aktivitas yang dilakukan di dalam rumah. Namun saat I ini masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti biasa, dalam menjalankan aktivitas masyarakat perlu memiliki pengendalian sosial sebagai kontrol diri dalam bersosialisasi agar apa yang dilakukan tidak melampaui batas. Pada umumnya masyarakat melakukan penyimpangan sosial karena kaidah aturan yang berlaku dianggap tidak memuaskan baginya, karena kaidah aturan tersebut kurang jelas perumusannya, karena kaidah tersebut mungkin tidak mengatur semua kepentingan masyarakat dan karena adanya konflik antar peranan yang dipegang masyarakat.
Pengendalian Sosial merupakan sebuah proses yang telah terencana ataupun belum terencana, dengan tujuan unruk mengajak, membimbing dan mengharuskan masyarakat untuk mematuhi nilai kaidah aturan yang berlaku (Soerjono Soekanto).
Fungsi dari pengendalian sosial menurut Koentjaraningrat (2000:19) yaitu untuk meningkatkan keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma, memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma, mengembangkan rasa malu, rasa takut dan menciptakan sistem hukum di masyarakat.
Pengendalian sosial yang dilakukan untuk mengendalikan diri ketika bersosialisasi dapat dilakukan dengan pengendalian secara lisan melaliui penggunaan cara berbicara yang santun, pengendalian secara simbolik yang dilakukan melalui tulisan dengan bahasa penulisan yang mudah dimengerti orang lain dan sopan, pengendalian emosi yang dilakukan ketika kita sedang berkomunikasi namun lawan bicara tidak sepemikiran dengan kita atau ketika sedang melakukan kesalahan yang dilakukan dengan cara bersabar, mendengarkan orang lain dan tidak memotong pembicaraan orang lain atau bahkan menghakimi orang lain ketika sedang bersosialisasi. Dalam melaksanakan pengawasan sosial dapat dilakukan melalui beberapa sistem yaitu sistem mendidik yang dilakukan untuk merubah sikap dan perilaku agar diri sendiri bertindak sesuai norma, sistem mengajak yang diarahkan agar orang lain menuruti norma dalam bertindak dan tidak menuruti kemauan individu serta sistem memaksa untuk mempengaruhi secara tegas agar seseorang bertindak sesuai norma dan diberikan sanksi apabila tidak dijalankan.
Ketika masyarakat dapat mengendalikan diri, mengendalikan orang sekitarnya dalam bersosialisasi dengan cara yang positif maka tidak akan terjadi penyimpangan sosial karena norma dibuat untuk ditaati agar masyarakat berubah menuju kehidupan yang lebih baik, pengendalian sosial dapat dilakukan dengan bantuan dari perangkat desa disetiap dusun, perangkat dusun dan kelompok sosial seperti PKK, Bank Sampah dan Karangtaruna untuk meningkatkan rasa mawas diri terhadap aturan bermasyarakat saat bersosialisasi.