Strategi Pengenalan dan Pembentukan BUMDES “Sapu Jagat” Badan Usaha Milik Desa Karangluhur


 

Description: KOP.jpg

Strategi Pengenalan dan Pembentukan BUMDES “Sapu Jagat”

Badan Usaha Milik Desa Karangluhur

Oleh: Alifia Laila Maghfiroh

NIM: 19.94.0117 - Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas AMIKOM Yogyakarta

 

Abstract:

BUMDES (Village-Owned Enterprises) is one of the institutions engaged in social and economic services oriented to the welfare of the community. The business can operate in certain loci, such as clean water business, fishery business, livestock business, agricultural business and so on. Through the journal Strategy for Introduction and Establishment of BUMDES "Sapu Jagat" Karangluhur Village Business Entity the author aims to explain how the establishment of BUMDES Sapu Jagat and how to introduce it to the community, through descriptive analysis and survey approaches described through qualitative research methods resulted in research that BUMDES Sapu Jagat was formed under the direct supervision and regulation of the village government through Village Regulation Wonosobo Number 05 of 2017 concerning BUMDES which consists of 3 service loci areas, namely the Morning Market Development Business, Clean Water Business and MAN Internet Business which are introduced to the public directly or digitally through social media . Keywords: Introduction of BUMDES, Formation of BUMDES Sweep Universe, BUMDES Field

 

Abstrak:

BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) merupakan salah satu lembaga yang bergerak di bidang pelayanan sosial dan ekonomi yang berorientasi untuk mensejahterakan masyarakat. Usaha tersebut dapat bergerak dalam lokus tertentu seperti usaha air bersih, usaha perikanan, usaha peternakan, usaha pertanian dan lain sebagainya. Melalui jurnal Strategi Pengenalan dan Pembentukan BUMDES “Sapu Jagat” Badan Usaha Milik Desa Karangluhur penulis memiliki tujuan untuk menjelaskan bagaimana pembentukan BUMDES Sapu Jagat dan bagaimana pengenalannya ke masyarakat, melalui pendekatan analisis deskriptif dan survei yang dijelaskan melalui metode penelitian kualitatif menghasilkan penelitian bahwa BUMDES Sapu Jagat dibentuk di bawah pengawasan dan pengaturan langsung dari pemerintah desa melalui Peraturan Desa Kabupaten Wonosobo Nomor 05 tahun 2017 tentang BUMDES yang terdiri dari 3 bidang lokus layanan yaitu Usaha Pengembangan Pasar Pagi, Usaha Air Bersih dan Usaha Internet MAN yang dikenalkan kepada masyarakat secara langsung ataupun secara digital melalui sosial media. Kata Kunci: Pengenalan BUMDES, Pembentukan BUMDES Sapu Jagat, Bidang BUMDES

 

Pendahuluan:

Mengacu pada peraturan desa kabupaten Wonosobo nomor 05 tahun 2017 pasal 1 bahwa BUMDES merupakan sebuah lembaga yang berperan mengelola dan mengatur pemanfaatan dana desa dan kekayaan desa yang dapat dimanfaatkan sebagai upaya mengelola aset, jasa pelayanan, dan aga lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat di desa. BUMDES yang terletak di desa Karangluhur, kecamatan Kertek, kabupaten Wonosobo dibentuk dengan nama Sapu Jagat yang memiliki visi dan misi utama untuk mensejahterakan masyarakat desa dalam bidang ekonomi dan sosial.

Melalui penulisan jurnal ini, lebih dalam akan membahas mengenai bagaimana strategi pemerintah desa Karangluhur dan masyarakat dalam membentuk dan mengelola BUMDES Sapu Jagat, serta bagaimana pengenalan BUMDES Sapu Jagat ke masyarakat untuk peningkatan ekonomi sosial masyarakat.

BUMDES dibentuk dengan harapan untuk menggerakan roda perekonomian masyarakat desa, pembuatan BUMDES tidak lepas dari peraturan daerah kabupaten Wonosobo No.04 tahun 2010 dan peraturan bupati Wonosobo No.50 tahun 2013 yang menyebutkan BUMDES bertujuan untuk mengembangkan pendapatan asli desa agar setiap desa memiliki nilai jual atau branding tersendiri. Tujuan pembentukan BUMDES menurut Setyadi (2013) bahwa BUMDES yang dibentuk harus berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional baik melalui usaha ketahanan pangan, ketahanan alam maupun melalui pemanfaatan teknologi. BUMDES Sapu Jagat memiliki tujuan untuk mengupayakan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat melalui Usaha Pengembangan Pasar Pagi, Usaha Air Bersih dan Usaha Internet MAN (Metropolitan Area Network) yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Karangluhur.

 

Tinjauan Pustaka:

  1. Definisi BUMDES

Menurut pasal 1 ayat 6 nomor 6 tahun 2014, bahwa BUMDES merupakan badan usaha yang didirikan dari permodalan yang sudah dipisahkan oleh pemerintah desa untuk tujuan pengelolaan layanan, aset dan usaha-usaha lain untuk mensejahterakan masyarakat desa.

Dengan adanya aturan pasal tersebut maka sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah desa untuk mengelola keuangan yang harusnya digunakan untuk BUMDES dengan sebaik-baiknya untuk kebermanfaatan masyarakat, pengelolaan keuangan tersebut dapat disalurkan dalam bentuk pengelolaan kegiatan di bidang ekonomi, politik, lingkungan, budaya dan teknologi.

Pengertian BUMDES menurut R. Bintarto dalam buku Akuntansi untuk Kecamatan
dan Desa (2015:6) menjelaskan bahwa BUMDES merupakan usaha yang diwujudkan berdasarkan keunggulan geografis desa setempat yang ditimbulkan melalui unsur sosial, ekonomi, politik dan budaya setempat untuk memberikan timbal balik yang positif dengan daerah lain. Dari pengertian menurut R. Bintarto, bahwa BUMDES tidak hanya berfungsi sebagai usaha peningkatan profit masyarakat dalam suatu bidang BUMDES yang berkaitan namun, BUMDES juga berfungsi sebagai tolak ukur kemajuan dari desa.1

Jika disimpulkan maka, pengertian dari BUMDES adalah sebuah bidang usaha yang didirikan oleh pemerintah desa setempat untuk tujuan meningkatkan pendapatan melalui bidang sosial, politik, ekonomi ataupun budaya untuk mensejahterakan masyarakat dan sebagai tolak ukur kemajuan desa dalam bersaing dengan BUMDES lain desa.2

  1. Tujuan dan Manfaat BUMDES

Berdasarkan Peraaturan Menteri Desa nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan dan pengurusan BUMDES, BUMDES bertujuan:

  1. BUMDES dapat dimanfaatkan sebagai usaha pemanfaatan ekonomi masyarakat.
  2. BUMDES dapat dimanfaatkan sebagai wadah pengoptimalan aset desa untuk kesejahteraan desa.
  3. Sebagai wadah usaha masyarakat mengelola perekonomian kebutuhan sehari-hari.
  4. Dapat meningkatkan kerjasama antar BUMDES jika dilakukan secara berkolaborasi.
  5. BUMDES dapat dijadikan sebagai lapangan kerja bagi masyarakat.
  6. BUMDES dapat menciptakan peluang dan jaringan pasar yang luas dalam melayani masyarakat.
  7. Dapat dijadikan sebagai penambahan pendapatan asli desa dan aset desa.

Adanya BUMDES yang didirikan oleh pemerintah desa dan masyarakat sekitar dapat meningkatkan kualitas SDM masyarakat sekitar, meningkatkan ekonomi dan menjalin hubungan yang lebih baik sehingga kedua pihak dapat meningkatkan kesejahteraan bersama.

 

  1. Regulasi Dasar Hukum BUMDES

Pendirian sebuah BUMDES diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa. Penjelasan mengenai kebijakan didirikan BUMDES diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut:

  1. PP No.43 Tahun 2014 (Pasal 132-142) tentang Desa
  2. UU No. 06 Tahun 2014 (Pasal 87-90) tentang Desa
  3. Permendes No. 02 Tahun 2015 (Pasal 88-89) tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah Desa.
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan transmigrasi Republik Indonesia No. 04 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDES.

 

  1. Pembentukan BUMDES

Pembentukan BUMDES merupakan sebuah langkah bersama antara pemerintah desa bersama masyarakat yang memiliki tujuan sama untuk mengembangkan potensi desa agar melalui BUMDES dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa. Langkah bersama tersebut disusun secara terencana dan terarah untuk menghilangkan dan mencegah permasalahan perekonomian dan kesenjangan sosial di masyarakat, serta tujuan peningkatan pendapatan asli desa dapat berjalan dengan lancer di masa berikutnya. Menurut Sujarweni dalam Auntansi BUMDES (2020:27) bahwa ada beberapa yang harus disiapkan dalam pembentukan BUMDES, antara lain3:

  1. Menentukan visi dan misi BUMDES, bertujuan mengetahui gambaran capaian kedepan dari BUMDES yang akan dijalankan.
  2. Menentukan bidang usaha yang dijalankan, peningkatan ekonomi dan sosial ataupun politik melalui BUMDES dapat ditentukan dari awal agar BUMDES memiliki lokus dalam kegiatannya, misalnya bidang ekonomi yaitu membuat BUMDES pasar.
  3. Membentuk struktur organisasi dan tupoksi pekerja, dengan adanya struktur organisasi dan tupoksinya akan memudahkan pembagian tugas sesuai bidang dan menghindari adanya tumpeng tindih kerjaan yang tidak efektif.
  4. Membuka pencarian lowongan pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan bidang BUMDES yang bersangkutan, kriteria pekerja yang akan ditarik harus sesuai dengan musyawarah desa dan perwakilan masyarakat. Misalnya untuk bidang BUMDES koperasi peminjaman uang dapat merekrut orang yang telah lulus sekolah jurusan akuntansi.
  5. Melakukan musyawarah untuk membentuk aturan, anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) dan SOP kerjasama kesepakatan antara pemerintah desa, masyarakat dan pihak ketiga yang akan menjalankan bidang usaha. Misalnya dalam usaha bidang ekonomi terdapat BUMDES pasar maka perlu pembahasan pihak ketiga yaitu para penjual di pasar.
  6. Perlunya pembuatan system informasi digital untuk pengenalan BUMDES agar BUMDES yang berjalan dikenal masyarakat sekitar dan mendapat dukungan dari berbagai pihak.
  7. Pembahasan dan penyediaan modal untuk BUMDES direncanakan secara matang dan akuntabel.
  8. Menyusun rencana usaha jangka pendek, menengah dan jangka panjang agar dalam pelaksanaannya dapat dijalankan dengan mudah dan terstruktur secara teratur.
  9. Menyusun segala kegiatan administrasi, pembukuan keuangan dan system administrasi BUMDES yang diawasi dan dipertanggungajawabkan kebenarannya.
  10. Membuat penetapan gaji dan upah kepada pengelola BUMDES dengan sesuai, artinya uang yang diberikan tergantung pada keuntungan BUMDES yang telah dijalankan dengan imbalan yang bertujuan untuk meningkatkan semangat kinerja pengelola BUMDES.

 

  1. Jenis Usaha BUMDES

Terdapat beberapa jenis usaha yang dapat dijalankan BUMDES yaitu:

  1. Usaha Sosial

Usaha BUMDES ini bergerak melayani kepada masyarakat untuk tujuan keuntungan finansial namun keuntungan tersebut tidak besar.

 

Contohnya yaitu memanfaatkan sumber daya alam air bersih, pembangkit listrik dan penyediaan bahan pangan.

  1. Usaha Sewa

Usaha BUMDES ini bergerak pada penyewaan barang untuk melayani kebutuhan masyarakat akan peralatan dan perlengkapan.

 

Contohnya penyewaan alat pertanian, alat hajatan ataupun penyewaan mesin.

  1. Usaha Dagang

Usaha ini bergerak untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat karena berbagai factor. Biasanya masyarakat menitipkan produknya ke BUMDES karena BUMDES tersebut memiliki banyak mitra jaringan yang lluas dan mudah dijangkau masyarakat umum.

 

Contohnya BUMDES pasar yang terletak di tengah kota dengan para penjual produk dari plosok desa.

  1. Usaha Perantara

BUMDES dapat dijadikan perantara antara komoditas yang diciptakan masyarakat desa.

 

Contohnya jika dalam masyarakat terdapat banyak petani maka BUMDES dapat membantukan menjualkan produk secara pemasaran digital ataupun secara langsung melalui promosi besar-besaran.

 

  1. Usaha Bersama

Dalam usaha bersama BUMDES dapat berperan sebagai atasan yang dijalankan oleh masyarakat desa.

 

Contohnya adalah BUMDES bekerjasama mengelola wisata masyarakat desa.

  1. Usaha Kontraktor

BUMDES dapat melaksanakan proyek yang sedang berjalan di desa sebagai pemasok bahan dan material. Tentunya desa tidak boleh mengundang kontraktor dari luar desa untuk segala kebutuhan yang ada di desa.

  1. Usaha Keuangan

BUMDES dapat membantu masyarakat untuk memperoleh modal agar masyarakat lebih produktif sehingga masyarakat dapat mendapat bunga yang rendah. BUMDES berperan sebagai pendorong permodalan masyarakat dalam berwirausaha.

  1. Usaha Teknologi

Semakin majunya perkembangan jaman, BUMDES dapat bergerak sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui bidang teknologi dalam memenuhi kebutuhannya.

 

Contohnya adalah BUMDES Penyediaan Internet tanam untuk satu desa dengan pembayaran yang murah dan pengaksesan situs yang aman.

 

  1. Sumber Pendanaan BUMDES

Sumber pendanaan yang digunakan untuk membuat sebuah BUMDES dapat berasal dari beberapa alokasi dana desa, ada enam sumber anggaran Desa, yaitu pendapatan asli Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPRD), Bantuan Keuangan Pemerintah (pusat dan daerah), Hibah Pihak Ketiga, dan Pendapatan lain-lain yang sah yang bersumber dari APDB, sehingga dengan adanya ini diharapkan bisa berkontribusi langsung pada PAD.5

 

  1. Pengenalan BUMDES

Dalam mengenalkan usaha BUMDES dapat dilakukan melalui beberapa cara agar BUMDES mudah dikenali masyarakat, yaitu6:

  1. Memanfaatkan Media Sosial

Masyarakat saat ini sebagian besar sudah menggunakan media sosial dalam menjalankan berbagai kegiatan tak terkecuali jual beli dan promosi usaha, jadi pengenalan BUMDES secara efektif dan mudah dapat dijangkat menggunakan sosial media seperti Youtube, Instagram, Twitter dan Facebook.

  1. Memberikan insentif ke pelanggan atau pengunjung

Untuk membuat pelanggan tidak bosan terhadap usaha kita, kita bisa memberikan insentif berupa diskon ataupun kupon atau produk sebagai salah satu wujud CSR BUMDES kita.

  1. Mengadakan event

Setelah pandemic covid-19 ini pemerintah dari berbagai kementrian banyak mengadakan sebuah acara seperti pameran, untuk mengenalkan BUMDES kita, kita bisa menjadi sponsor atau mengikuti pameran tersebut.

  1. Lakukan kegiatan sosial dan amal

Untuk mendapatkan nama baik di masyarakat kita bisa memberikan bantuan sosial atau amal ke masyarakat sekitar, selain mendapatkan nama baik kita juga bisa mendapatkan pahala.

  1. Bagi-bagi produk

Ketika BUMDES kita memiliki luaran produk yang dapat dibagikan ke masyarakat, kita bisa membagikan produk kita atau sekedar membagikan sample produk ke masyarakat agar lebih dikenal.

  1. Gunakan produk anda

Pengelola BUMDES misalnya diwajibkan untuk membeli produk usaha atau menggunakan seragam khusus sehingga mudah dikenal masyarakat.

  1. Mengumpulkan data pelanggan

Apabila ada pengunjung ataupun pembeli produk kita, kita bisa mencatat di sebuah buku atau menginstruksikan untuk mengisi form agar kita memiliki indentitas pelanggan sehingga kita bisa menjalin silaturahmi sekaligus berpromosi dengan pasar yang sudah pasti mengenal kita.

  1. Lakukan survei daya beli

Sebelum mengeluarkan sebuah produk usahakan untuk melakukan survei keinginan masyarakat atau daya beli masyarakat melalui google form atau telepon dan email serta bisa melalui pengisian survei secara langsung. Hal tersebut mengurangi ketidak diterimanya produk atau jasa kita di masyarakat.

 

Metode Penelitian

            Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif melalui sebuah pendekatan deskriptif, menurut Moleong (2002) bahwa jenis metode ini dapat menghasilkan penjelasan kata-kata secara tertulis atau lisan dari orang atau kegiatan yang diamati. Melalui pendekatan deskriptif, penelitian ini menjelaskan mengenai definisi pengertian BUMDES menurut berbagai ahli dan penulis, menjelaskan jenis usaha BUMDES dan pembentukan BUMDES serta pengenalan BUMDES yang dijelaskan secara tertulis dan data yang berasal dari berbagai dokumen resmi.

 

Pengumpulan Data

            Pengumpulan data dilakukan melalui metode observasi ke kantor BUMDES Sapu Jagat yang dilakukan pada minggu pertama bulan Oktober dan beberapa pertanyaan yang diajukan langsung ke pengelola BUMDES, pengumpulan data secara umum dilakukan melalui studi dokumen jurnal mengenai BUMDES.

 

Pembatasan Masalah

Fokus dalam penelitian ini adalah: (1) Apa dan bagaimana pembentukan BUMDES Sapu Jagat, (2) Bidang apa saja yang menjadi fokus BUMDES Sapu Jagat dan (3) Strategi apa yang dilakukan BUMDES Sapu Jagat dalam mengenalkan BUMDES Sapu Jagat ke masyarakat.

 

Pembahasan

  1. Apa dan bagaimana pembentukan BUMDES Sapu Jagat

Seperti yang sudah dijelaskan oleh R. Bintarto dalam buku Akuntansi untuk Kecamatan
dan Desa (2015:6) bahwa BUMDES merupakan usaha yang diwujudkan berdasarkan keunggulan geografis desa setempat yang ditimbulkan melalui unsur sosial, ekonomi, politik dan budaya setempat untuk memberikan timbal balik yang positif dengan daerah lain. BUMDES Sapu Jagat juga memiliki  peran sebagai usaha yang mewujudkan nilai geografis desa karangluhur yang dimunculkan dalam unsur sosial ekonomi, namun BUMDES Sapu Jagat juga berfokus pada bidang teknologi.

BUMDES Sapu Jagat berjalan pada tanggal 29 Agustus 2022 yang dibentuk melalui kerjasama antara pemerintah desa dan perwakilan beberapa masyarakat desa Karangluhur. BUMDES Sapu jagat memiliki tujuan dan manfaat untuk meningkatkan nilai sosial melalui pemberian air bersih, memiliki tujuan peningkatan ekonomi melalui pengelolaan pasar pagi dan memiiki manfaat secara teknologi melalui pengadaan internet MAN wilayah desa. BUMDES ini berjalan sesuai dengan dibentuk di bawah pengawasan dan pengaturan langsung dari pemerintah desa melalui Peraturan Desa Kabupaten Wonosobo Nomor 05 tahun 2017 tentang BUMDES yang terdiri dari 3 bidang lokus layanan yaitu Usaha Pengembangan Pasar Pagi, Usaha Air Bersih dan Usaha Internet MAN.

  1. Bidang apa saja yang menjadi fokus BUMDES Sapu Jagat

Bidang yang menjadi fokus BUMDES Sapu Jagat adalah

Usaha Pasar Pagi

Usaha Upaya Air Bersih

Usaha Internet MAN (Metropolitan Area Network)

Usaha BUMDES Pasar Pagi ini menjadi fokus utama pada bidang Jenis Usaha Perantara, yang mana Pemerintah Desa Karangluhur dan beberapa perwakilan dusun menyediakan tempat berupa lapak jual sebagai perantara tempat berjualan bagi masyarkat, utamanya yang beralamat di Karangluhur dan sisa tempat dijualkan ke masyarakat umum selain desa Karangluhur. Dalam melakukan kegiatannya terdapat pengelola yang sudah proaktif dalam bidang manajemen penjualan untuk membantu melancarkan BUMDES.

Pendanaan dari dana alokasi desa dan pendanaan usaha dengan modal awal dari uang pembelian lapak oleh masyarakat sehingga dari masyarkat untuk masyarakat.

Usaha air bersih menjadi fokus kedua dari BUMDES Sapu Jagat, BUMDES ini bergerak dalam jenis bidang sosial.

Kegiatan ini bergerak berdasarkan pemanfaatan air bersih sebagai sumber daya yang melimpah di geografis lokasi desa.

Air bersih Sapu Jagat ini akan menjamin setiap dusun tidak kekurangan pasokan air bersih dan dapat melaksanakan kegiatan secara efektif dan maksimal.

Pendanaan dari dana alokasi desa dan pembayaran penggunaan air bersih.

Usaha Internet MAN atau biasa dikenal sebagai internet tanam di suatu wilayah ini sebagai jenis bidang Usaha Teknologi yang dilakukan bertujuan agar masyarakat desa Karangluhur lebih melek terhadap pemanfaatan teknologi. Misalnya dalam penggunaan internet sebagai salah satu cara pemasaran produk hasil masyarakat. Sebagai sarana pembelajaran bagi semua kalangan yang dilengkapi keamanan cyber secara canggih agar masyarakat memanfaatkan internet secara bijak.

Pemerintah Desa Karangluhur mendapatkan pelatihan mengenai kegiatan ini secara maksimal dari pemerintah kabupaten Wonosobo untuk tujuan menuju pemerintahan Wonosobo yang digital dan kemajuan.

Semua wilayah di dusun akan  terpasang internet yang nantinya masyarakat akan ditarik pembayaran setiap bulan yang lebih murah dari penggunaan provider internet pada umumnya.

Pendanaan dari dana alokasi desa dan dari pembayaran penggunaan internet MAN.

 

  1. Strategi apa yang dilakukan BUMDES Sapu Jagat dalam mengenalkan BUMDES Sapu Jagat ke masyarakat.

Karena kegiatan BUMDES ini masih belum terlaksana dengan maksimal, baru dibentuk sekitar satu bulan maka strategi yang dilakukan adalah melalui pemanfaatan media sosial dan promosi secara langsung ke masyarakat melalui perangkat desa dan perwakilan RT dan RW setiap dusun. Pengenalan yang dilakukan secara terus menerus yaitu melalui strategi media sosial. Masyarakat saat ini sebagian besar sudah menggunakan media sosial dalam menjalankan berbagai kegiatan tak terkecuali jual beli dan promosi usaha, jadi pengenalan BUMDES secara efektif dan mudah dapat dijangkat menggunakan sosial media seperti Youtube, Instagram, Twitter dan Facebook. Untuk melihat perkembangannya bisa melihat di Instagram Pemerintah Desa Karangluhur atau kunjungi link https://msha,ke/karangluhurdigital.

Untuk pengenalan secara langsung dilakukan melalui beberapa pertemuan musyawarah desa yang dihadiri kepala dusun dan beberapa perwakilan ketua RT, RW dan ketua kelompok sosial desa Karangluhur.

 

Kesimpulan

BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa merupakan sebuah usaha yang dilakukan pemerintah desa dan masyarakat dalam menjalankan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui jenis usaha BUMDES sosial, usaha perantara pasar dan usaha teknologi internet yang dikenalkan melalui media sosial dan secara musyawarah ke masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Desa Kabupaten Wonosobo Nomor 05 tahun 2017 tentang BUMDES dengan pendanaan dari pendanaan alokasi dana desa untuk tujuan kebermanfaatan sumber daya alam sekitar Karangluhur dan pemanafaatan teknologi.

 

Daftar Pustaka

1 Herry Kamaroesid. Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan BUMDES. (Jakarta : Mitra Wacana media, 2016). hlm. 2. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/21988/6/BAB%20II.pdf. Diakses 03 Oktober 2022

 

2 Pengelolaan BUMDes Barokah Desa Ngebel Tahun 2018-2020.

http://eprints.umpo.ac.id/7406/3/BAB%20II%20TINJAUAN%20PUSTAKA.pdf. Diakses 03 Oktober 2022

 

3 V. Wiratna Sujarweni. Akuntansi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). (Yogyakarta : PT. Pustaka Baru. 2020). Hlm. 27 http://repo.iain-tulungagung.ac.id/21988/6/BAB%20II.pdf. Diakses 03 Oktober 2022

 

4 Abdul Rahman Suleman, dkk. BUMDES Menuju Optimalisasi Ekonomi Desa. (Jakarta : Yayasan Kita Menulis. 2020). Hlm. 40. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/21988/6/BAB%20II.pdf. Diakses 03 Oktober 2022

 

5 Shanti Veronica, dkk. “Analisa Pemilihan Pengurus dan Unit Usaha BUMDes Desa Suka Maju Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang
Kalimatan Barat”. (Samarinda : SNSEBATIK. 2020). Hlm 14. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/21988/6/BAB%20II.pdf. Diakses 03 Oktober 2022

 

6 Strategi Pengenalan BUMDES https://interactive.co.id/blog/8-strategi-cara-promosi-produk-secara-efektif-yang-jarang-dilakukan-usaha-kecil-31.html. Diakses 03 Oktober 2022Description: KOP.jpg

Strategi Pengenalan dan Pembentukan BUMDES “Sapu Jagat”

Badan Usaha Milik Desa Karangluhur

Oleh: Alifia Laila Maghfiroh

NIM: 19.94.0117 - Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas AMIKOM Yogyakarta

 

Abstract:

BUMDES (Village-Owned Enterprises) is one of the institutions engaged in social and economic services oriented to the welfare of the community. The business can operate in certain loci, such as clean water business, fishery business, livestock business, agricultural business and so on. Through the journal Strategy for Introduction and Establishment of BUMDES "Sapu Jagat" Karangluhur Village Business Entity the author aims to explain how the establishment of BUMDES Sapu Jagat and how to introduce it to the community, through descriptive analysis and survey approaches described through qualitative research methods resulted in research that BUMDES Sapu Jagat was formed under the direct supervision and regulation of the village government through Village Regulation Wonosobo Number 05 of 2017 concerning BUMDES which consists of 3 service loci areas, namely the Morning Market Development Business, Clean Water Business and MAN Internet Business which are introduced to the public directly or digitally through social media . Keywords: Introduction of BUMDES, Formation of BUMDES Sweep Universe, BUMDES Field

 

Abstrak:

BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) merupakan salah satu lembaga yang bergerak di bidang pelayanan sosial dan ekonomi yang berorientasi untuk mensejahterakan masyarakat. Usaha tersebut dapat bergerak dalam lokus tertentu seperti usaha air bersih, usaha perikanan, usaha peternakan, usaha pertanian dan lain sebagainya. Melalui jurnal Strategi Pengenalan dan Pembentukan BUMDES “Sapu Jagat” Badan Usaha Milik Desa Karangluhur penulis memiliki tujuan untuk menjelaskan bagaimana pembentukan BUMDES Sapu Jagat dan bagaimana pengenalannya ke masyarakat, melalui pendekatan analisis deskriptif dan survei yang dijelaskan melalui metode penelitian kualitatif menghasilkan penelitian bahwa BUMDES Sapu Jagat dibentuk di bawah pengawasan dan pengaturan langsung dari pemerintah desa melalui Peraturan Desa Kabupaten Wonosobo Nomor 05 tahun 2017 tentang BUMDES yang terdiri dari 3 bidang lokus layanan yaitu Usaha Pengembangan Pasar Pagi, Usaha Air Bersih dan Usaha Internet MAN yang dikenalkan kepada masyarakat secara langsung ataupun secara digital melalui sosial media. Kata Kunci: Pengenalan BUMDES, Pembentukan BUMDES Sapu Jagat, Bidang BUMDES

 

Pendahuluan:

Mengacu pada peraturan desa kabupaten Wonosobo nomor 05 tahun 2017 pasal 1 bahwa BUMDES merupakan sebuah lembaga yang berperan mengelola dan mengatur pemanfaatan dana desa dan kekayaan desa yang dapat dimanfaatkan sebagai upaya mengelola aset, jasa pelayanan, dan aga lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat di desa. BUMDES yang terletak di desa Karangluhur, kecamatan Kertek, kabupaten Wonosobo dibentuk dengan nama Sapu Jagat yang memiliki visi dan misi utama untuk mensejahterakan masyarakat desa dalam bidang ekonomi dan sosial.

Melalui penulisan jurnal ini, lebih dalam akan membahas mengenai bagaimana strategi pemerintah desa Karangluhur dan masyarakat dalam membentuk dan mengelola BUMDES Sapu Jagat, serta bagaimana pengenalan BUMDES Sapu Jagat ke masyarakat untuk peningkatan ekonomi sosial masyarakat.

BUMDES dibentuk dengan harapan untuk menggerakan roda perekonomian masyarakat desa, pembuatan BUMDES tidak lepas dari peraturan daerah kabupaten Wonosobo No.04 tahun 2010 dan peraturan bupati Wonosobo No.50 tahun 2013 yang menyebutkan BUMDES bertujuan untuk mengembangkan pendapatan asli desa agar setiap desa memiliki nilai jual atau branding tersendiri. Tujuan pembentukan BUMDES menurut Setyadi (2013) bahwa BUMDES yang dibentuk harus berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional baik melalui usaha ketahanan pangan, ketahanan alam maupun melalui pemanfaatan teknologi. BUMDES Sapu Jagat memiliki tujuan untuk mengupayakan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat melalui Usaha Pengembangan Pasar Pagi, Usaha Air Bersih dan Usaha Internet MAN (Metropolitan Area Network) yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Karangluhur.

 

Tinjauan Pustaka:

  1. Definisi BUMDES

Menurut pasal 1 ayat 6 nomor 6 tahun 2014, bahwa BUMDES merupakan badan usaha yang didirikan dari permodalan yang sudah dipisahkan oleh pemerintah desa untuk tujuan pengelolaan layanan, aset dan usaha-usaha lain untuk mensejahterakan masyarakat desa.

Dengan adanya aturan pasal tersebut maka sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah desa untuk mengelola keuangan yang harusnya digunakan untuk BUMDES dengan sebaik-baiknya untuk kebermanfaatan masyarakat, pengelolaan keuangan tersebut dapat disalurkan dalam bentuk pengelolaan kegiatan di bidang ekonomi, politik, lingkungan, budaya dan teknologi.

Pengertian BUMDES menurut R. Bintarto dalam buku Akuntansi untuk Kecamatan
dan Desa (2015:6) menjelaskan bahwa BUMDES merupakan usaha yang diwujudkan berdasarkan keunggulan geografis desa setempat yang ditimbulkan melalui unsur sosial, ekonomi, politik dan budaya setempat untuk memberikan timbal balik yang positif dengan daerah lain. Dari pengertian menurut R. Bintarto, bahwa BUMDES tidak hanya berfungsi sebagai usaha peningkatan profit masyarakat dalam suatu bidang BUMDES yang berkaitan namun, BUMDES juga berfungsi sebagai tolak ukur kemajuan dari desa.1

Jika disimpulkan maka, pengertian dari BUMDES adalah sebuah bidang usaha yang didirikan oleh pemerintah desa setempat untuk tujuan meningkatkan pendapatan melalui bidang sosial, politik, ekonomi ataupun budaya untuk mensejahterakan masyarakat dan sebagai tolak ukur kemajuan desa dalam bersaing dengan BUMDES lain desa.2

  1. Tujuan dan Manfaat BUMDES

Berdasarkan Peraaturan Menteri Desa nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan dan pengurusan BUMDES, BUMDES bertujuan:

  1. BUMDES dapat dimanfaatkan sebagai usaha pemanfaatan ekonomi masyarakat.
  2. BUMDES dapat dimanfaatkan sebagai wadah pengoptimalan aset desa untuk kesejahteraan desa.
  3. Sebagai wadah usaha masyarakat mengelola perekonomian kebutuhan sehari-hari.
  4. Dapat meningkatkan kerjasama antar BUMDES jika dilakukan secara berkolaborasi.
  5. BUMDES dapat dijadikan sebagai lapangan kerja bagi masyarakat.
  6. BUMDES dapat menciptakan peluang dan jaringan pasar yang luas dalam melayani masyarakat.
  7. Dapat dijadikan sebagai penambahan pendapatan asli desa dan aset desa.

Adanya BUMDES yang didirikan oleh pemerintah desa dan masyarakat sekitar dapat meningkatkan kualitas SDM masyarakat sekitar, meningkatkan ekonomi dan menjalin hubungan yang lebih baik sehingga kedua pihak dapat meningkatkan kesejahteraan bersama.

 

  1. Regulasi Dasar Hukum BUMDES

Pendirian sebuah BUMDES diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa. Penjelasan mengenai kebijakan didirikan BUMDES diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut:

  1. PP No.43 Tahun 2014 (Pasal 132-142) tentang Desa
  2. UU No. 06 Tahun 2014 (Pasal 87-90) tentang Desa
  3. Permendes No. 02 Tahun 2015 (Pasal 88-89) tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah Desa.
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan transmigrasi Republik Indonesia No. 04 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDES.

 

  1. Pembentukan BUMDES

Pembentukan BUMDES merupakan sebuah langkah bersama antara pemerintah desa bersama masyarakat yang memiliki tujuan sama untuk mengembangkan potensi desa agar melalui BUMDES dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa. Langkah bersama tersebut disusun secara terencana dan terarah untuk menghilangkan dan mencegah permasalahan perekonomian dan kesenjangan sosial di masyarakat, serta tujuan peningkatan pendapatan asli desa dapat berjalan dengan lancer di masa berikutnya. Menurut Sujarweni dalam Auntansi BUMDES (2020:27) bahwa ada beberapa yang harus disiapkan dalam pembentukan BUMDES, antara lain3:

  1. Menentukan visi dan misi BUMDES, bertujuan mengetahui gambaran capaian kedepan dari BUMDES yang akan dijalankan.
  2. Menentukan bidang usaha yang dijalankan, peningkatan ekonomi dan sosial ataupun politik melalui BUMDES dapat ditentukan dari awal agar BUMDES memiliki lokus dalam kegiatannya, misalnya bidang ekonomi yaitu membuat BUMDES pasar.
  3. Membentuk struktur organisasi dan tupoksi pekerja, dengan adanya struktur organisasi dan tupoksinya akan memudahkan pembagian tugas sesuai bidang dan menghindari adanya tumpeng tindih kerjaan yang tidak efektif.
  4. Membuka pencarian lowongan pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan bidang BUMDES yang bersangkutan, kriteria pekerja yang akan ditarik harus sesuai dengan musyawarah desa dan perwakilan masyarakat. Misalnya untuk bidang BUMDES koperasi peminjaman uang dapat merekrut orang yang telah lulus sekolah jurusan akuntansi.
  5. Melakukan musyawarah untuk membentuk aturan, anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) dan SOP kerjasama kesepakatan antara pemerintah desa, masyarakat dan pihak ketiga yang akan menjalankan bidang usaha. Misalnya dalam usaha bidang ekonomi terdapat BUMDES pasar maka perlu pembahasan pihak ketiga yaitu para penjual di pasar.
  6. Perlunya pembuatan system informasi digital untuk pengenalan BUMDES agar BUMDES yang berjalan dikenal masyarakat sekitar dan mendapat dukungan dari berbagai pihak.
  7. Pembahasan dan penyediaan modal untuk BUMDES direncanakan secara matang dan akuntabel.
  8. Menyusun rencana usaha jangka pendek, menengah dan jangka panjang agar dalam pelaksanaannya dapat dijalankan dengan mudah dan terstruktur secara teratur.
  9. Menyusun segala kegiatan administrasi, pembukuan keuangan dan system administrasi BUMDES yang diawasi dan dipertanggungajawabkan kebenarannya.
  10. Membuat penetapan gaji dan upah kepada pengelola BUMDES dengan sesuai, artinya uang yang diberikan tergantung pada keuntungan BUMDES yang telah dijalankan dengan imbalan yang bertujuan untuk meningkatkan semangat kinerja pengelola BUMDES.

 

  1. Jenis Usaha BUMDES

Terdapat beberapa jenis usaha yang dapat dijalankan BUMDES yaitu:

  1. Usaha Sosial

Usaha BUMDES ini bergerak melayani kepada masyarakat untuk tujuan keuntungan finansial namun keuntungan tersebut tidak besar.

 

Contohnya yaitu memanfaatkan sumber daya alam air bersih, pembangkit listrik dan penyediaan bahan pangan.

  1. Usaha Sewa

Usaha BUMDES ini bergerak pada penyewaan barang untuk melayani kebutuhan masyarakat akan peralatan dan perlengkapan.

 

Contohnya penyewaan alat pertanian, alat hajatan ataupun penyewaan mesin.

  1. Usaha Dagang

Usaha ini bergerak untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat karena berbagai factor. Biasanya masyarakat menitipkan produknya ke BUMDES karena BUMDES tersebut memiliki banyak mitra jaringan yang lluas dan mudah dijangkau masyarakat umum.

 

Contohnya BUMDES pasar yang terletak di tengah kota dengan para penjual produk dari plosok desa.

  1. Usaha Perantara

BUMDES dapat dijadikan perantara antara komoditas yang diciptakan masyarakat desa.

 

Contohnya jika dalam masyarakat terdapat banyak petani maka BUMDES dapat membantukan menjualkan produk secara pemasaran digital ataupun secara langsung melalui promosi besar-besaran.

 

  1. Usaha Bersama

Dalam usaha bersama BUMDES dapat berperan sebagai atasan yang dijalankan oleh masyarakat desa.

 

Contohnya adalah BUMDES bekerjasama mengelola wisata masyarakat desa.

  1. Usaha Kontraktor

BUMDES dapat melaksanakan proyek yang sedang berjalan di desa sebagai pemasok bahan dan material. Tentunya desa tidak boleh mengundang kontraktor dari luar desa untuk segala kebutuhan yang ada di desa.

  1. Usaha Keuangan

BUMDES dapat membantu masyarakat untuk memperoleh modal agar masyarakat lebih produktif sehingga masyarakat dapat mendapat bunga yang rendah. BUMDES berperan sebagai pendorong permodalan masyarakat dalam berwirausaha.

  1. Usaha Teknologi

Semakin majunya perkembangan jaman, BUMDES dapat bergerak sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui bidang teknologi dalam memenuhi kebutuhannya.

 

Contohnya adalah BUMDES Penyediaan Internet tanam untuk satu desa dengan pembayaran yang murah dan pengaksesan situs yang aman.

 

  1. Sumber Pendanaan BUMDES

Sumber pendanaan yang digunakan untuk membuat sebuah BUMDES dapat berasal dari beberapa alokasi dana desa, ada enam sumber anggaran Desa, yaitu pendapatan asli Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPRD), Bantuan Keuangan Pemerintah (pusat dan daerah), Hibah Pihak Ketiga, dan Pendapatan lain-lain yang sah yang bersumber dari APDB, sehingga dengan adanya ini diharapkan bisa berkontribusi langsung pada PAD.5

 

  1. Pengenalan BUMDES

Dalam mengenalkan usaha BUMDES dapat dilakukan melalui beberapa cara agar BUMDES mudah dikenali masyarakat, yaitu6:

  1. Memanfaatkan Media Sosial

Masyarakat saat ini sebagian besar sudah menggunakan media sosial dalam menjalankan berbagai kegiatan tak terkecuali jual beli dan promosi usaha, jadi pengenalan BUMDES secara efektif dan mudah dapat dijangkat menggunakan sosial media seperti Youtube, Instagram, Twitter dan Facebook.

  1. Memberikan insentif ke pelanggan atau pengunjung

Untuk membuat pelanggan tidak bosan terhadap usaha kita, kita bisa memberikan insentif berupa diskon ataupun kupon atau produk sebagai salah satu wujud CSR BUMDES kita.

  1. Mengadakan event

Setelah pandemic covid-19 ini pemerintah dari berbagai kementrian banyak mengadakan sebuah acara seperti pameran, untuk mengenalkan BUMDES kita, kita bisa menjadi sponsor atau mengikuti pameran tersebut.

  1. Lakukan kegiatan sosial dan amal

Untuk mendapatkan nama baik di masyarakat kita bisa memberikan bantuan sosial atau amal ke masyarakat sekitar, selain mendapatkan nama baik kita juga bisa mendapatkan pahala.

  1. Bagi-bagi produk

Ketika BUMDES kita memiliki luaran produk yang dapat dibagikan ke masyarakat, kita bisa membagikan produk kita atau sekedar membagikan sample produk ke masyarakat agar lebih dikenal.

  1. Gunakan produk anda

Pengelola BUMDES misalnya diwajibkan untuk membeli produk usaha atau menggunakan seragam khusus sehingga mudah dikenal masyarakat.

  1. Mengumpulkan data pelanggan

Apabila ada pengunjung ataupun pembeli produk kita, kita bisa mencatat di sebuah buku atau menginstruksikan untuk mengisi form agar kita memiliki indentitas pelanggan sehingga kita bisa menjalin silaturahmi sekaligus berpromosi dengan pasar yang sudah pasti mengenal kita.

  1. Lakukan survei daya beli

Sebelum mengeluarkan sebuah produk usahakan untuk melakukan survei keinginan masyarakat atau daya beli masyarakat melalui google form atau telepon dan email serta bisa melalui pengisian survei secara langsung. Hal tersebut mengurangi ketidak diterimanya produk atau jasa kita di masyarakat.

 

Metode Penelitian

            Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif melalui sebuah pendekatan deskriptif, menurut Moleong (2002) bahwa jenis metode ini dapat menghasilkan penjelasan kata-kata secara tertulis atau lisan dari orang atau kegiatan yang diamati. Melalui pendekatan deskriptif, penelitian ini menjelaskan mengenai definisi pengertian BUMDES menurut berbagai ahli dan penulis, menjelaskan jenis usaha BUMDES dan pembentukan BUMDES serta pengenalan BUMDES yang dijelaskan secara tertulis dan data yang berasal dari berbagai dokumen resmi.

 

Pengumpulan Data

            Pengumpulan data dilakukan melalui metode observasi ke kantor BUMDES Sapu Jagat yang dilakukan pada minggu pertama bulan Oktober dan beberapa pertanyaan yang diajukan langsung ke pengelola BUMDES, pengumpulan data secara umum dilakukan melalui studi dokumen jurnal mengenai BUMDES.

 

Pembatasan Masalah

Fokus dalam penelitian ini adalah: (1) Apa dan bagaimana pembentukan BUMDES Sapu Jagat, (2) Bidang apa saja yang menjadi fokus BUMDES Sapu Jagat dan (3) Strategi apa yang dilakukan BUMDES Sapu Jagat dalam mengenalkan BUMDES Sapu Jagat ke masyarakat.

 

Pembahasan

  1. Apa dan bagaimana pembentukan BUMDES Sapu Jagat

Seperti yang sudah dijelaskan oleh R. Bintarto dalam buku Akuntansi untuk Kecamatan
dan Desa (2015:6) bahwa BUMDES merupakan usaha yang diwujudkan berdasarkan keunggulan geografis desa setempat yang ditimbulkan melalui unsur sosial, ekonomi, politik dan budaya setempat untuk memberikan timbal balik yang positif dengan daerah lain. BUMDES Sapu Jagat juga memiliki  peran sebagai usaha yang mewujudkan nilai geografis desa karangluhur yang dimunculkan dalam unsur sosial ekonomi, namun BUMDES Sapu Jagat juga berfokus pada bidang teknologi.

BUMDES Sapu Jagat berjalan pada tanggal 29 Agustus 2022 yang dibentuk melalui kerjasama antara pemerintah desa dan perwakilan beberapa masyarakat desa Karangluhur. BUMDES Sapu jagat memiliki tujuan dan manfaat untuk meningkatkan nilai sosial melalui pemberian air bersih, memiliki tujuan peningkatan ekonomi melalui pengelolaan pasar pagi dan memiiki manfaat secara teknologi melalui pengadaan internet MAN wilayah desa. BUMDES ini berjalan sesuai dengan dibentuk di bawah pengawasan dan pengaturan langsung dari pemerintah desa melalui Peraturan Desa Kabupaten Wonosobo Nomor 05 tahun 2017 tentang BUMDES yang terdiri dari 3 bidang lokus layanan yaitu Usaha Pengembangan Pasar Pagi, Usaha Air Bersih dan Usaha Internet MAN.

  1. Bidang apa saja yang menjadi fokus BUMDES Sapu Jagat

Bidang yang menjadi fokus BUMDES Sapu Jagat adalah

Usaha Pasar Pagi

Usaha Upaya Air Bersih

Usaha Internet MAN (Metropolitan Area Network)

Usaha BUMDES Pasar Pagi ini menjadi fokus utama pada bidang Jenis Usaha Perantara, yang mana Pemerintah Desa Karangluhur dan beberapa perwakilan dusun menyediakan tempat berupa lapak jual sebagai perantara tempat berjualan bagi masyarkat, utamanya yang beralamat di Karangluhur dan sisa tempat dijualkan ke masyarakat umum selain desa Karangluhur. Dalam melakukan kegiatannya terdapat pengelola yang sudah proaktif dalam bidang manajemen penjualan untuk membantu melancarkan BUMDES.

Pendanaan dari dana alokasi desa dan pendanaan usaha dengan modal awal dari uang pembelian lapak oleh masyarakat sehingga dari masyarkat untuk masyarakat.

Usaha air bersih menjadi fokus kedua dari BUMDES Sapu Jagat, BUMDES ini bergerak dalam jenis bidang sosial.

Kegiatan ini bergerak berdasarkan pemanfaatan air bersih sebagai sumber daya yang melimpah di geografis lokasi desa.

Air bersih Sapu Jagat ini akan menjamin setiap dusun tidak kekurangan pasokan air bersih dan dapat melaksanakan kegiatan secara efektif dan maksimal.

Pendanaan dari dana alokasi desa dan pembayaran penggunaan air bersih.

Usaha Internet MAN atau biasa dikenal sebagai internet tanam di suatu wilayah ini sebagai jenis bidang Usaha Teknologi yang dilakukan bertujuan agar masyarakat desa Karangluhur lebih melek terhadap pemanfaatan teknologi. Misalnya dalam penggunaan internet sebagai salah satu cara pemasaran produk hasil masyarakat. Sebagai sarana pembelajaran bagi semua kalangan yang dilengkapi keamanan cyber secara canggih agar masyarakat memanfaatkan internet secara bijak.

Pemerintah Desa Karangluhur mendapatkan pelatihan mengenai kegiatan ini secara maksimal dari pemerintah kabupaten Wonosobo untuk tujuan menuju pemerintahan Wonosobo yang digital dan kemajuan.

Semua wilayah di dusun akan  terpasang internet yang nantinya masyarakat akan ditarik pembayaran setiap bulan yang lebih murah dari penggunaan provider internet pada umumnya.

Pendanaan dari dana alokasi desa dan dari pembayaran penggunaan internet MAN.

 

  1. Strategi apa yang dilakukan BUMDES Sapu Jagat dalam mengenalkan BUMDES Sapu Jagat ke masyarakat.

Karena kegiatan BUMDES ini masih belum terlaksana dengan maksimal, baru dibentuk sekitar satu bulan maka strategi yang dilakukan adalah melalui pemanfaatan media sosial dan promosi secara langsung ke masyarakat melalui perangkat desa dan perwakilan RT dan RW setiap dusun. Pengenalan yang dilakukan secara terus menerus yaitu melalui strategi media sosial. Masyarakat saat ini sebagian besar sudah menggunakan media sosial dalam menjalankan berbagai kegiatan tak terkecuali jual beli dan promosi usaha, jadi pengenalan BUMDES secara efektif dan mudah dapat dijangkat menggunakan sosial media seperti Youtube, Instagram, Twitter dan Facebook. Untuk melihat perkembangannya bisa melihat di Instagram Pemerintah Desa Karangluhur atau kunjungi link https://msha,ke/karangluhurdigital.

Untuk pengenalan secara langsung dilakukan melalui beberapa pertemuan musyawarah desa yang dihadiri kepala dusun dan beberapa perwakilan ketua RT, RW dan ketua kelompok sosial desa Karangluhur.

 

Kesimpulan

BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa merupakan sebuah usaha yang dilakukan pemerintah desa dan masyarakat dalam menjalankan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui jenis usaha BUMDES sosial, usaha perantara pasar dan usaha teknologi internet yang dikenalkan melalui media sosial dan secara musyawarah ke masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Desa Kabupaten Wonosobo Nomor 05 tahun 2017 tentang BUMDES dengan pendanaan dari pendanaan alokasi dana desa untuk tujuan kebermanfaatan sumber daya alam sekitar Karangluhur dan pemanafaatan teknologi.

 

Daftar Pustaka

1 Herry Kamaroesid. Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan BUMDES. (Jakarta : Mitra Wacana media, 2016). hlm. 2. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/21988/6/BAB%20II.pdf. Diakses 03 Oktober 2022

 

2 Pengelolaan BUMDes Barokah Desa Ngebel Tahun 2018-2020.

http://eprints.umpo.ac.id/7406/3/BAB%20II%20TINJAUAN%20PUSTAKA.pdf. Diakses 03 Oktober 2022

 

3 V. Wiratna Sujarweni. Akuntansi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). (Yogyakarta : PT. Pustaka Baru. 2020). Hlm. 27 http://repo.iain-tulungagung.ac.id/21988/6/BAB%20II.pdf. Diakses 03 Oktober 2022

 

4 Abdul Rahman Suleman, dkk. BUMDES Menuju Optimalisasi Ekonomi Desa. (Jakarta : Yayasan Kita Menulis. 2020). Hlm. 40. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/21988/6/BAB%20II.pdf. Diakses 03 Oktober 2022

 

5 Shanti Veronica, dkk. “Analisa Pemilihan Pengurus dan Unit Usaha BUMDes Desa Suka Maju Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang
Kalimatan Barat”. (Samarinda : SNSEBATIK. 2020). Hlm 14. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/21988/6/BAB%20II.pdf. Diakses 03 Oktober 2022

 

6 Strategi Pengenalan BUMDES https://interactive.co.id/blog/8-strategi-cara-promosi-produk-secara-efektif-yang-jarang-dilakukan-usaha-kecil-31.html. Diakses 03 Oktober 2022


KOMENTAR

Daftar Komentar

Total Dibaca

Kami mengatakan tidak untuk

Contact Details

Telephone: -
Email:  pemerintahdesakarangluhur@gmail.com
Website: https://karangluhur-kertek.wonosobokab.go.id

Jl.Raya Kertek-Wonosobo Km 07 Karangluhur Kertek Wonosobo 56371